Sosialisasi Teknik Pengemasan Berbagai Jenis Barang di Terminal Barang Dishub Kota Denpasar
DOI:
https://doi.org/10.52920/jkpmsenyum.v1i2.41Abstract
Pada tahun 2020 saat datangnya pandemi Covid-19 di Indonesia, paradigma masyarakat mulai bergeser tentang cara membeli barang kebutuhan yang pada awalnya membeli secara langsung di toko atau pusat perbelanjaan menjadi berbelanja melalui e-commerce atau toko online. Peningkatan permintaan masyarakat tersebut harus dapat diimbangi dengan peningkatan pelayanan. Peningkatan tersebut dimulai dari peningkatan armada, waktu tempuh, dan sumber daya manusianya, khususnya pada teknik pengemasan barang umum, khusus, dan barang berbahaya (B2). Mengemas barang atau packing barang sudah menjadi keharusan bagi jasa ekspedisi, karena ini sangatlah penting agar terhindar dari suatu masalah “kerusakan barang”. Pengemasan barang ini berguna agar barang yang akan dikirim aman dan terhindar dari kerusakan yang disebabkan goresan dan benturan. Pengabdian Masyarakat dengan judul “Sosialiasi Teknik Pengemasan Berbagai Barang di Terminal Cargo Denpasar” dilaksanakan dengan membuat brosur yang berisikan tentang pengetahuan umum tentang pengemasan barang, pengetahuan umum dan dasar hukum tata cara pengangkutan barang berbahaya, dan pelabelan barang berbahaya. Kemudian dilakukan sosialisasi secara door-to-door pada setiap gudang di terminal barang Kota Denpasar. Hasil dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah dapat menyampaikan informasi tentang pentingnya pengemasan barang yang tepat untuk meningkatkan pelayanan, rasa nyaman dan keamanan bagi pengguna jasa pergudangan dan pengiriman barang.
References
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan Protocol 9 Dangerous Goods (Protokol 9 Barang-Barang Berbahaya).
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 102 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Terminal Barang.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 23/M-IND/PER/4/2013 tentang Perhubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/<-IND/PER/9/2009 tentang Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Berbahaya dan Beracun.
https://www.papandayancargo.com/panduan-pengepakan-barang-ekspedisi/
Samuddin, S. F., Lahi, B., Toalib, R., & Gazali, G. (2018). Sosialisasi Pentingnya Menjaga Mutu dan Daya Pikat Kemasan Produk. Journal of Character Education Society, 1(2), 18-23.
Sulistyo, A. B., Cundoko, T. A., Sasue, R. R. O., Ahmad, R., Suryasa, I. P. A., & Dwipayana, A. D. (2021). Sistem Keselamatan Bagi Awak Kendaraan Bermotor Angkutan Barang Terminal. Madiun Spoor: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 57-62.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Semangat Nyata Untuk Mengabdi (JKPM Senyum)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.