Rancangan Prosedur Inspeksi Harian Fasilitas Perlengkapan Jalan Tol Unit Traffic Control PT Jasa Marga Cabang Surabaya – Gempol
DOI:
https://doi.org/10.52920/jttl.v1i2.12Keywords:
inspeksi harian perlengkapan jalan, jalan tol surabaya-gempol, rancangan prosedur, traffic control, jasa margaAbstract
Jalan tol berfungsi sebagai jalan bebas hambatan untuk mempersingkat jarak dan waktu perjalanan. PT. Jasa Marga Cabang Surabaya – Gempol mengelola tol sepanjang 43 kilometer akan tetapi sejak bencana lumpur panas ruas jalan Tol Surabaya – Gempol terpotong sepanjang 6 kilometer. Khusus bagian jalan PT. Jasa Marga Cabang Surabaya – Gempol memiliki Departement Traffic Management yang membawahi tiga unit yaitu Traffic Service, Traffic Control dan Traffic Security. Faktor keselamatan merupakan tanggung jawab dari ketiga unit, akan tetapi menitik beratkan kepada traffic control dengan mewujudkan perancangan jalan tol yang mengikuti standar-standar teknis yang sudah ditetapkan. Baik dari pemilihan standar material jalan, standar geometrik jalan, perambuan, hingga standar marka jalan. Sedangkan faktor kenyamanan berkendara diwujudkan dengan kondisi jalan yang masih baik dengan tidak adanya kerusakan jalan yang parah, serta adanya tempat istirahat (rest area) bagi pengguna jalan yang hendak beristirahat maupun melakukan pengisian bahan bakar. Untuk mewujudkan faktor keselamatan, salah satunya adalah memperhatikan fasilitas perlengkapan jalan maka diperlukan adanya standart pemeliharaan yang baik sesuai dengan prosedur yang ada, akan tetapi pada PT Jasa Marga Surabaya – Gempol belum mempunyai prosedur inspeksi sesuai kebutuhan. Dengan ketepatan sasaran program pemeliharaan perlu dilaksanakan penelitian tentang perancangan sebuah prosedur harian pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan.
References
Anonim, 2014, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor : 16 / PRT/ M/2014 Tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol, Jakarta.
Anonim, 2017, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia
Anonim,. (2007). Modul Training Balai Teknik Lalu-lintas dan Lingkungan Jalan Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan & Jembatan Tentang Inspeksi Keselamatan Jalan Nomor : 02 / Prt / M / 2007 Tentang Petunjuk Teknis Pemeliharaan Jalan Tol Dan Jalan Penghubung
Anonim. (2004). Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Jakarta.
Anonim. (2009). Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jakarta.
Anonim. (2011) Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 Tentang Manajemen dan rekayasa, Analisis Dampak Serta Manajemen kebutuhan, Jakarta.
Anonim. (2015) Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2015 Tentang Jalan Tol.
Anonim. (2006) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.14 Tahun 2006 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.
Anonim. (2001). Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor : 354/KPTS/S/M/2001 tentang Kegiatan Operasi Tol.
Anonim. (2014). Audit Keselamatan Jalan, Bahan Kuliah PKTJ 2014. Anonim, 2014 Inspeksi Keselamatan Jalan, Bahan Kuliah PKTJ 2014.
Anonim. (1999). Tata Cara Penentuan Lokasi Tempat Istirahat Di Jalan Bebas Hambatan, Keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No. 76 /KPTS / Db/1999.
Hobbs, F.D. (1979). Traffic Planning and Engineering, 2nd Edition Pergamin Press Oxword.
RoSPA. (1992). RoSPA Road Safety Engineering Manual, Royal Society for the Prevention of Accident (Great Britain Consultancy)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Jurnal Teknologi Transportasi dan Logistik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.


