Problematika Fasilitas Pejalan Kaki dan Jalur Pemberhentian Penumpang pada Ruas Jalan Raya Kuta Sekitar Oleh-Oleh Jogger Badung, Bali
DOI:
https://doi.org/10.52920/jttl.v1i2.10Keywords:
fasilitas pejalan kaki, jalur pemberhentian penumpang, ruas jalanAbstract
Sistem yang berkeselamatan pada keselamatan jalan adalah memahami pentingnya transportasi bagi masyarakat, dan mendukung pandangan bahwa perjalanan harus berkeselamatan bagi semua pengguna jalan. Jogger merupakan toko oleh-oleh khas Bali yang mengambil sektor pariwisata cukup besar di Bali. Banyaknya pengunjung yang datang tentunya berdampak pada keadaan lalu lintas di jalan sekitas Jogger. Kondisi fasilitas pejalan kaki yang belum memadai dan tidak adanya tempat penyebrangan di ruas Jalan Raya Kuta juga menjadi pelengkap permasalahan yang ada di ruas Jalan Raya Kuta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kondisi eksisting pada ruas Jalan Raya Kuta, menentukan desain fasilitas pejalan kaki yang susai standar kebutuhan, membuat desain jalur pemberhentian atau penurunan penumpang Jogger. Metode penelitian secara kuantitatif digunakan pada penelitian ini sehingga memperoleh data kualitatif yang disajikan dalam bentuk angka seperti angka hasil survei volume lalu lintas, angka hasil survei kecepatan kendaraan, angka hasil survei volume pejalan kaki, angka hasil perhitungan arus pejalan kaki, angka hasil perhitungan ruang pejalan kaki, angka hasil perhitungan kerapatan pejalan kaki.Dari hasil survei dan perhitungan yang dilakukan menyatakan bahwa kondisi ruas jalan dan penilaian fasilitas pejalan kaki di ruas jalan Raya Kuta masih sangat kurang. Maka dari itu dibuatlah beberapa rekomendasi yaitu pembuatan jalur pemberhentian penumpang Jogger dan perbaikan fasilitas pejalan kaki yaitu re-design trotoar dan penambahan jembetan penyebrangan orang.
References
Anonim, 2014, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor : 16 / PRT/ M/2014 Tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol, Jakarta.
Anonim, 2017, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia
Anonim,. (2007). Modul Training Balai Teknik Lalu-lintas dan Lingkungan Jalan Pusat Penelitian dan Pengembangan Jalan & Jembatan Tentang Inspeksi Keselamatan Jalan Nomor : 02 / Prt / M / 2007 Tentang Petunjuk Teknis Pemeliharaan Jalan Tol Dan Jalan Penghubung
Anonim. (2004). Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Jakarta.
Anonim. (2009). Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jakarta.
Anonim. (2011) Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 Tentang Manajemen dan rekayasa, Analisis Dampak Serta Manajemen kebutuhan, Jakarta.
Anonim. (2015) Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2015 Tentang Jalan Tol.
Anonim. (2006) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.14 Tahun 2006 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.
Anonim. (2001). Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor : 354/KPTS/S/M/2001 tentang Kegiatan Operasi Tol.
Anonim. (2014). Audit Keselamatan Jalan, Bahan Kuliah PKTJ 2014. Anonim, 2014 Inspeksi Keselamatan Jalan, Bahan Kuliah PKTJ 2014.
Anonim. (1999). Tata Cara Penentuan Lokasi Tempat Istirahat Di Jalan Bebas Hambatan, Keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No. 76 /KPTS / Db/1999.
Hobbs, F.D. (1979). Traffic Planning and Engineering, 2nd Edition Pergamin Press Oxword.
RoSPA. (1992). RoSPA Road Safety Engineering Manual, Royal Society for the Prevention of Accident (Great Britain Consultancy)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Jurnal Teknologi Transportasi dan Logistik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.


